Belo Pepinangan: Ketika Hutan Lindung Desa Dirusak, Hukum Adat Berbicara

Belo Pepinangan: Ketika Hukum Adat Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam

Di Desa Darul Makmur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, berdiri sebuah hutan adat seluas sekitar 17 hektar yang tetap hidup dalam penjagaan masyarakat. Hutan ini bukan sekadar kawasan hijau yang tumbuh di pinggir kampung juga termasuk dalam desa penyangga Kawasan Ekosistem Leuser. Ia adalah ruang hidup tempat air dijaga, satwa dilindungi, hasil hutan dimanfaatkan seperlunya, dan pengetahuan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Prosesi Persidangan adat Belo Pepinangan Subulussalam
Prosesi Persidangan adat Belo Pepinangan bagi Pelaku Perusak Hutan di Subulussalam (Foto: Pribadi)

Di tempat ini, hutan bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan manusia. Ia berada di tengahnya.

Masyarakat desa Darul Makmur kemukiman batu batu menjaga hutan dengan cara yang telah hidup lama di dalam ingatan kolektif mereka. Salah satu bentuk penjagaan itu bernama Belo Pepinangan, sidang peradilan adat yang bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan antara manusia dan alam.

Kerusakan hutan tidak pernah dipandang sebagai persoalan biasa. Ketika pohon tumbang tanpa izin, aliran air terganggu, atau satwa kehilangan ruang hidupnya, masyarakat melihatnya bukan hanya sebagai hilangnya bagian dari alam, tetapi juga terganggunya keseimbangan kampung. Dari kesadaran itulah sistem peradilan adat hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi, melainkan mengembalikan hubungan yang retak antara manusia, hutan, dan kehidupan yang tumbuh di sekitarnya. Sebab bagi masyarakat adat, menjaga hutan berarti menjaga masa depan yang diwariskan dari leluhur kepada generasi berikutnya.

Pertemuan Rencana Kegiatan Desa Darul Makmur, turut hadir BKSDA, KPH, Camat Sultan Daulat, Mukim Batu Batu, Kepala Desa, Babinsa (Foto Pribadi)

Menurut Mukim Batu-Batu Subulussalam, Saidiman Sambo, dan Kepala Desa Darul Makmur, Belo Pepinangan kerap dilakukan di wilayah kemukiman apabila ditemukan adanya perusakan hutan oleh oknum tertentu. Proses itu berjalan melalui kerja sama antara masyarakat, tokoh adat, dan para pemuda desa yang selama ini ikut menjaga kawasan hutan ulayat.

Masyarakat biasanya lebih dahulu menyampaikan laporan kepada perangkat adat ketika menemukan penebangan liar, perburuan satwa, pembakaran lahan, atau aktivitas lain yang dianggap merusak kawasan hutan. Setelah itu, tokoh adat bersama aparatur desa melakukan musyawarah untuk menentukan langkah penyelesaian melalui sidang adat Belo Pepinangan. Bagi masyarakat Batu-Batu, keterlibatan pemuda dalam menjaga hutan menjadi hal penting, sebab merekalah yang nantinya akan melanjutkan pengetahuan adat sekaligus menjaga ruang hidup yang diwariskan oleh leluhur.

Penetapan dan Fungsi Hutan Adat 17 Hektar di Desa Darul Makmur

View Kawasan Ekosistem Leuser

Penetapan kawasan hutan yang kini dijaga masyarakat di Desa Darul Makmur tidak lahir begitu saja. Di baliknya, ada diskusi panjang yang melibatkan banyak pihak dan berlangsung cukup alot. Salah satu pembahasan yang paling banyak memunculkan perbedaan pandangan adalah soal penamaan fungsi hutan tersebut apakah disebut hutan adat, hutan ulayat, atau hutan lindung.

Untuk mencari kesepahaman, para tokoh adat di Kemukiman Batu Batu bersama pemerintah Desa Darul Makmur dan pihak Kecamatan Sultan Daulat duduk bersama membicarakan makna serta tujuan dari kawasan yang hendak dijaga itu. Bagi masyarakat, nama bukan sekadar sebutan, tetapi penegas arah perlindungan dan aturan yang akan berlaku di dalamnya.

Dalam proses musyawarah itu, masyarakat menilai istilah “lindung” lebih mudah dipahami oleh warga. Kata tersebut dianggap lebih tegas menggambarkan tujuan kawasan sebagai wilayah yang harus dijaga dari kerusakan dan pembukaan lahan. Karena itu, disepakati nama Hutan Lindung Desa.

Meski demikian, dalam praktik pelaksanaannya mulai dari pengawasan, penjagaan, hingga penegakan aturan tetap berlandaskan hukum adat yang hidup dan berlaku di Kemukiman Batu Batu. Dengan kata lain, penamaannya menggunakan istilah hutan lindung desa, tetapi ruh pengelolaannya tetap berada dalam kerangka adat.

Kesepakatan serupa juga terjadi saat menentukan batas kawasan. Berdasarkan peta lama yang pernah ditetapkan pemerintah melalui program transmigrasi, kawasan lindung di Desa Darul Makmur dulunya mencapai lebih dari 30 hektar. Namun seiring waktu, sebagian wilayah berubah fungsi, sehingga kawasan yang masih tersisa dan tetap dipertahankan saat ini sekitar 17 hektar.

Untuk menjaga sisa kawasan tersebut, Kepala Desa Darul Makmur bersama Mukim Batu Batu sepakat membentuk tim yang bertugas memasang patok batas hutan. Penandaan batas ini menjadi langkah penting agar masyarakat desa maupun pihak dari luar mengetahui dengan jelas wilayah yang dilindungi, sekaligus memahami aturan yang berlaku di dalamnya.

Foto Bersama Kegiatan Penyusunan Rencana Kegiatan Desa
Foto Bersama Kegiatan Penyusunan Rencana Kegiatan Desa (Foto: Pribadi)

Bagi warga Darul Makmur, keberadaan 17 hektar hutan ini bukan hanya tentang menjaga pepohonan. Ia juga menjadi penanda hubungan masyarakat dengan tanah warisan, sumber air, ruang hidup satwa, sekaligus bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan hutan tetap ada bagi generasi berikutnya.

Bagi masyarakat Desa Darul Makmur dan sekitarnya, hutan adat ini memiliki fungsi yang sangat nyata.

1. Menjaga sumber air bagi kehidupan kampung

Air yang mengalir dari kawasan hutan dipandang sebagai sumber kehidupan masyarakat. Hutan menjadi penyangga agar mata air tetap hidup, aliran sungai tetap bersih, dan kebutuhan air warga tidak terganggu.

Menjaga pohon berarti menjaga air tetap mengalir.

2. Melindungi satwa dan keseimbangan ekosistem

Berbagai satwa hidup di dalam kawasan hutan ulayat ini. Kehadirannya dijaga melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun.

Masyarakat memahami bahwa ketika satwa hilang, keseimbangan alam ikut terganggu. Karena itu, berburu dilakukan dengan batas dan aturan yang jelas.

3. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan ruang belajar generasi muda

Hutan juga memberi kehidupan melalui hasil hutan bukan kayu seperti rotan, rumbia, gaharu, dan buah-buahan hutan.

Di saat yang sama, hutan menjadi ruang belajar terbuka bagi anak-anak muda kampung. Mereka mengenal pohon-pohon besar, suara burung hutan, jenis flora, hingga cara alam bekerja menjaga dirinya sendiri.

Dengan luas sekitar 17 hektar, hutan ulayat di Desa Darul Makmur bukan ruang tersisa. Ia adalah ruang hidup yang diwariskan dan dijaga bersama.

Sidang Peradilan Adat Belo Pepinangan yang Menegakkan Keadilan dan Harmonisasi

Belo Pepinangan bukan sekadar sidang adat biasa. Ia adalah cara masyarakat menyelesaikan pelanggaran terhadap alam sekaligus memulihkan keseimbangan yang terganggu.

Ketika seseorang menebang pohon sembarangan, membakar lahan, atau merusak sungai, yang dilanggar bukan hanya lingkungan. Yang terluka adalah adat, ruang hidup, dan hubungan manusia dengan tanah yang membesarkannya.

Setiap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung desa dapat dibawa ke dalam forum Belo Pepinangan. Proses ini biasanya melibatkan mukim, perangkat adat, kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pihak yang melakukan pelanggaran. Semua duduk bersama dalam ruang musyawarah untuk mendengar, menjelaskan, dan mencari jalan penyelesaian.

Dalam sidang adat itu, tujuan utamanya bukan semata menghukum. Yang dicari adalah keadilan yang memulihkan. Pelaku diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara, sementara masyarakat menyampaikan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya terhadap lingkungan dan kehidupan bersama.

Keputusan yang diambil melalui Belo Pepinangan biasanya berdasarkan kesepakatan adat yang telah diwariskan turun-temurun. Bentuknya bisa berupa teguran adat, kewajiban mengganti kerugian, menanam kembali pohon yang ditebang, hingga sanksi sosial yang disepakati bersama. Semua dilakukan dengan semangat menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kehidupan bermasyarakat.

Bagi masyarakat Darul Makmur, hukum adat bukan sekadar aturan tertulis atau warisan lama yang disimpan dalam ingatan. Ia hidup dalam praktik sehari-hari. Ia hadir dalam cara masyarakat menjaga hutan, menghormati sungai, membaca tanda-tanda alam, dan menyelesaikan persoalan secara kolektif.

Belo Pepinangan juga menjadi ruang pendidikan bersama. Di sanalah generasi muda belajar bahwa hutan bukan benda mati yang bebas diambil sesuka hati. Ia adalah bagian dari kehidupan yang harus diperlakukan dengan hormat. Dari forum adat itu pula nilai tanggung jawab diwariskan—bahwa menjaga hutan berarti menjaga kampung, menjaga air, menjaga masa depan.

Di tengah banyaknya perubahan yang datang dari luar, masyarakat Kemukiman Batu Batu masih memegang keyakinan lama: ketika alam dirusak, yang rusak bukan hanya pepohonan, tetapi juga keseimbangan hidup bersama. Karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan hukuman. Ia harus disertai pemulihan, pengakuan salah, dan kesepakatan untuk menjaga kembali.

Lewat Belo Pepinangan, adat tidak berdiri berhadapan dengan alam. Keduanya berjalan berdampingan—menjadi pagar yang menjaga hutan tetap hidup, sekaligus menjaga harmoni masyarakat tetap utuh.

Prosesi Belo Pepinangan, Tepak Sirih sebagai Simbol Pengakuan dan Permohonan Maaf

Prosesi Tepak Sirih bagian dari sidang adat Belo Pepinangan
Prosesi Tepak Sirih bagian dari sidang adat Belo Pepinangan (Foto: Pribadi)

Prosesi Belo Pepinangan dimulai dari sebuah simbol yang sederhana, tetapi sarat makna: tepak sirih.

Pihak yang melakukan pelanggaran datang membawa wadah berisi sirih, pinang, kapur, dan gambir. Bagi masyarakat, benda-benda itu bukan sekadar pelengkap adat. Ia adalah bahasa penghormatan yang diwariskan turun-temurun—tanda seseorang datang dengan kerendahan hati.

Membawa tepak sirih berarti datang bukan untuk membantah atau melawan. Ia datang dengan kesadaran untuk mengakui kesalahan, memohon maaf, dan membuka jalan menuju penyelesaian.

Di balai desa atau tempat musyawarah yang disepakati, para tokoh adat kemudian berkumpul bersama. Hadir Panglima Uteun sebagai penjaga hutan adat, Tuha Peut sebagai penyeimbang pertimbangan masyarakat, Keuchik sebagai kepala desa, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya yang dihormati.

Di balai desa, tokoh-tokoh adat berkumpul bersama:

  • Panglima Uteun, penjaga hutan adat;
  • Tuha Peut, penjaga keseimbangan keputusan masyarakat;
  • Keuchik, kepala desa yang menjembatani adat dan pemerintahan.

Dan yang dijaga adalah kebijaksanaan yang tumbuh dari hidup bersama alam. Dalam suasana itu, setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan apa yang terjadi. Pelaku menjelaskan duduk perkara. Masyarakat menyampaikan akibat yang ditimbulkan. Para tetua mendengar dengan saksama bukan hanya kata-kata, tetapi juga niat, penyesalan, dan kesediaan untuk memperbaiki.

Tepak sirih kemudian menjadi penanda bahwa persoalan dibawa ke ruang adat dengan niat baik. Bahwa pelanggaran tidak diselesaikan dengan amarah, melainkan dengan jalan musyawarah.

Bagi masyarakat Kemukiman Batu Batu, permohonan maaf bukan akhir dari perkara. Ia adalah awal dari pemulihan.

Setelah itu, forum adat akan bermusyawarah menentukan bentuk penyelesaian yang dianggap adil. Keputusannya bisa berupa teguran adat, kewajiban mengganti kerugian, penanaman kembali pohon yang ditebang, membersihkan area yang rusak, atau bentuk tanggung jawab lain yang disepakati bersama.

Tujuannya bukan mempermalukan pelaku di hadapan umum. Bukan pula semata memberi hukuman.

Yang ingin dipulihkan adalah hubungan yang sempat retak antara manusia dengan manusia, manusia dengan adat, dan manusia dengan alam.

Karena di sana, hutan bukan hanya bentang pohon yang berdiri di kejauhan. Hutan adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia memberi air, menjaga tanah, menjadi tempat hidup satwa, sekaligus menyimpan ingatan kolektif masyarakat.

Ketika hutan rusak, masyarakat merasa ikut terancam.

Dan ketika seseorang datang membawa tepak sirih di hadapan para tetua adat, yang sedang diupayakan sesungguhnya bukan hanya penyelesaian perkara, melainkan mengembalikan keseimbangan hidup bersama yang sempat terganggu.

Sanksi Adat yang Memulihkan hubungan, Bukan Menghukum Semata

Keunikan Belo Pepinangan terletak pada cara masyarakat memaknai sanksi. Hukuman tidak selalu diukur dengan uang atau denda materi. Yang lebih utama adalah pemulihan.

Ketika satu pohon ditebang tanpa izin, penyelesaiannya dapat berupa kewajiban menanam kembali puluhan hingga ratusan pohon. Ketika sungai dirusak, pelaku bisa diminta memulihkan aliran air atau menebar benih ikan. Begitu pula ketika ada perburuan satwa atau kerusakan di kawasan hutan, bentuk sanksinya diarahkan pada tindakan yang memberi manfaat nyata bagi alam dan kehidupan masyarakat.

Tujuannya bukan semata memberi hukuman kepada pelaku. Tujuannya adalah menghidupkan kembali apa yang telah rusak dan mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Di situlah hukum adat bekerja bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat—bahwa setiap kerusakan selalu membawa tanggung jawab untuk memperbaiki.

Lewat mekanisme seperti ini, masyarakat tidak hanya menyelesaikan pelanggaran, tetapi sekaligus merawat kesadaran bersama bahwa alam memiliki hak untuk dipulihkan. Sebab hutan, sungai, dan satwa dipandang bukan sekadar sumber yang bisa diambil manfaatnya, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya.

Nilai inilah yang membuat Belo Pepinangan tetap hidup hingga hari ini. Ia menjadi ruang di mana keadilan tidak berhenti pada keputusan, tetapi berlanjut menjadi tindakan nyata. Dari satu pelanggaran, lahir upaya memperbaiki; dari satu kerusakan, tumbuh tanggung jawab bersama untuk menjaga agar alam tetap lestari bagi anak cucu yang akan datang.

Hutan Adat Batu-Batu Menunggu Pengakuan Resmi

Hingga hari ini, masyarakat Kemukiman Batu Batu bersama warga Desa Darul Makmur masih terus memperjuangkan pengakuan resmi atas hutan adat atau hutan ulayat yang telah lama mereka jaga di wilayah Subulussalam.

Perjuangan ini bukan semata urusan administratif atau penetapan batas di atas peta. Bagi masyarakat, yang sedang diperjuangkan adalah ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Di dalamnya tersimpan sumber air, tempat hidup satwa, pengetahuan tentang alam, serta ingatan kolektif yang tumbuh bersama hutan sejak lama.

Pengakuan hukum atas kawasan tersebut menjadi penting, agar perlindungan yang selama ini dijalankan secara adat memiliki kekuatan yang lebih kokoh di hadapan hukum negara. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya diakui sebagai penjaga hutan, tetapi juga sebagai bagian yang sah dalam pengelolaan dan masa depan kawasan itu sendiri.

Di tengah berbagai tekanan terhadap hutan yang terus datang dari waktu ke waktu, masyarakat Batu Batu memilih bertahan dengan cara mereka sendiri: menjaga, merawat, mengawasi, dan menyelesaikan persoalan melalui adat yang masih hidup di tengah kampung.

Jika suatu hari pengakuan resmi itu benar-benar terwujud, maka Belo Pepinangan tidak hanya akan dikenang sebagai tradisi budaya yang diwariskan para leluhur. Ia dapat menjadi contoh nyata bagaimana kearifan lokal Aceh bekerja menjaga alam bahwa keadilan ekologis bisa tumbuh dari kampung, lahir dari musyawarah, dan dijalankan oleh masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutannya.

Ketika Alam Terganggu, Adat Menjawabnya

Belo Pepinangan mengajarkan bahwa hukum tidak selalu lahir dari lembaran negara atau pasal-pasal yang dibukukan. Kadang ia tumbuh dari ingatan kolektif masyarakat, dari rasa malu ketika berbuat salah, dari rasa hormat kepada leluhur, dan dari kesadaran bersama bahwa ada yang harus dijaga melebihi kepentingan diri sendiri.

Ia lahir dari keyakinan bahwa alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan yang harus dirawat dan diteruskan.

Di Kemukiman Batu Batu, ketika hutan terluka, adat hadir menjawabnya. Ketika pohon tumbang karena tangan manusia, ketika sungai terganggu, atau ketika keseimbangan alam mulai retak, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka mengaplikasikan aturan lama dengan membuka ruang musyawarah, lalu mencari jalan untuk memulihkan kembali yang rusak.

Selama tepak sirih masih disuguhkan di balai mukim dan balai desa, selama Panglima Uteun masih menjaga batas hutan dengan langkah yang tenang, selama masyarakat masih percaya bahwa hutan adalah bagian dari hidup mereka, maka hutan ulayat itu akan tetap bernapas.

Ia dijaga bukan hanya oleh aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi oleh nilai yang hidup dalam hati masyarakat, oleh penghormatan terhadap alam, oleh adat yang diwariskan, dan oleh kesadaran bahwa manusia tidak pernah benar-benar terpisah dari tanah tempat ia berpijak.

Di tengah dunia yang terus bergerak cepat dan sering memandang hutan sebatas sumber daya, Batu Batu menghadirkan cara pandang yang berbeda: bahwa menjaga alam juga berarti menjaga martabat hidup bersama.

Lalu pertanyaannya, ketika alam di sekitar kita mulai terganggu—apakah aturan adat cukup bijaksana untuk mendengarkannya dengan keadaan penegakan hukum formal yang rapuh, sebelum semuanya benar-benar terlambat?

Artikel ini sudah terbit di Kompasiana dengan judul : Belo Pepinangan, Sidang Adat yang Menegakkan Hukum Pengelolaan Hutan di Batu Batu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *